Money Politik di Pilkada Memproduki Perilaku Korupsi

Minggu 19-07-2020,17:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Oleh : Fayakun, SH.M.Hum.M.M Judul tersebut sengaja dipilih penulis untuk penggambaran bagaimana sebuah prilaku money politik/politik uang atau politik suap di Pilkada dimana suatu kegiatan bisa menciptakan prilaku korupsi atau rasuah.  Dalam bahasa latin korupsi adalah corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok (wikipedia). Bentuk korupsi diantaranya bisa berupa suap yaitu menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, maupun gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (lihat : Pasal 11 dan 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan bentuk-bentuk money politik/politik uang atau politik suap didalam UU Pilkada adalah pertama, identitas pelaku bisa setiap orang pemberi, dimana setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Kedua setiap pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ia menerima pemberian atau janji uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Ketiga, setiap anggota Partai Politik atau gabungan partai politikyang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Money politik/politik uang atau politik suap merupakan salah satu kerawanan yang sudah sepatutnya mendapat perhatian kita bersama. Acaman hukuman money politik/politik uang atau politik suap secara tegas Pasal 187A UU No. 10 tahun 2016 (UU tentang Pilkada) : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 187B “anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Bicara larangan money politik pilkada tentu bukan hanya hubungan penyuap  dengan pemilih dan huhungan calon dengan anggota Parpol atau gabungan Parpol pengusung yang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Dapat pula permainan money politik berkaitan dana kampanye yang tidak transparan, melanggar hukum memiliki peran terhadap prilaku korupsi pasca pemilihan saat menjabat. Selain itu apakah kita masih ingat terjadi dugaan praktik suap terhadap anggota KPU RI WS dan akhirnya menyandang status tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari salah satu Parpol (sumber : detik edisi 10 Jan 2020). “Mengharapkan kasus-kasus seperti seperti itu tidak terluang kembali terlebih praktik sangat merusak integritas penyelenggara pemilu”, kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregarsaat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (16/7). (sumber : jpnn edisi 16 Juli 2020). Walaupun begitu budaya money politik tetap tumbuh subur dan mengganggap suatu kewajaran, masyarakat kini tidak lagi peka terhadap bahayanya. Mereka membiarkannya, karena tidak merasa bahwa money  politik harus dijauhi. Malah money politik zaman politik sekarang, sering kali diatasnamakan sebagai bantuan dan lain lain. Uang ini digunakan mulai dari menentukan parpol pengusung, kampanye besar-besaran untuk mendongkrak popularitas calon, sampai upaya mempengaruhi pilihan masyarakat. Ketika kemampuan dana calon menjadi pertimbangan, maka terbuka ruang bagi masuknya sumber-sumber dana dari pihak luar, termasuk kemungkinan masuknya dana ilegal. Seperti study Syarif Hidayat (Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa dan Penyelenggara Pemerintahan Pasca Pilkada) (2006: 276) yang menemukan bahwa modal ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah cenderung merupakan kombinasi antara modal pribadi dan bantuan donator politik (Pengusaha), serta sumber lain. Dalam artikelnya, Leo Agustinino dan Muhammad Agus Yusoff (Pilkada dan Pemekaran Daerah dalam Demokrasi Lokal di Indonesia: Local Strongmen dan Roving Bandits) (2010) mengatakan bahwa: “untuk membiayai itu semua (mendanai berbagai biaya, biaya menyewa pakar political marketing, biaya untuk membangun sarana fisik, biaya pensuksesan diri calon dan banyak lagi, banyak calon yang tidak memiliki cukup dana. Maka dari itu, calon kepala daerah acap kali mencari para pengusaha untuk bergabung sebagai „investor politik. Sebagai imbalan investasi atas keikutsertaan mereka dalam menjayakan calon dalam pilkada, maka para pengusaha dijanjikan akan mendapat banyak hak istimewa (perlindungan ekonomi dan politik)”. Menurut saya pendanaan dalam proses kampanye menjadi salah satu sorotan mengingat tingginya potensi korupsi yang terjadi. Pelaporan dana kampanye pasangan calon semestinya menjadi laporan yang menunjukkan kualitas keuangan pasangan calon. Di dalamnya termasuk kejujuran dalam membeberkan aktivitas keuangan yang riel dilakukan saat masa kampanye berlangsung. Setidaknya hal ini menjadi salah satu sarana informasi publik guna mempercayai atas laporan transaksi keuangan yang valid dan transparan. Logikanya mereka yang berhutang untuk biaya pilkada, akan membalas jasa melalui berbagai konsekuensi kepada pihak yang mengongkosinya pascapilkada, dan pada akhirnya meminggirkan aspirasi masyarakat luas. Situasi ini pula yang belakangan melahirkan perilaku korup para kepala daerah guna mengembalikan hutang-hutang semasa pilkada. Seperti pendapat Eko Prasojo, “biaya yang dikeluarkan ini (menentukan parpol pengusung, kampanye besar-besaran untuk mendongkrak popularitas calon, sampai upaya mempengaruhi pilihan masyarakat) harus diganti oleh uang rakyat dalam APBD melalui arisan proyek bagi investor politik yang ikut membiayai pilkada”. Suburnya politik uang itu juga tidak lepas dari cara pandang masyarakat pemilih yang permisif alias tidak menolak terhadap politik uang itu. Pada proses demokrasi di Indonesia, termasuk demokrasi di level akar rumput misalnya pilkades, praktik money politik tumbuh subur, karena dianggap suatu kewajaran masyarakat tidak peka terhadap bahayanya. Mereka membiarkannya karena tidak merasa bahwa money politik secara normatif adalah perilaku yang harus dijauhi. Sebagaimana yang disampaikan direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) “Politik uang itu bisa muncul dengan memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19”. (Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dalam diskusi bertema 'Menolak Pilkada di Tengah COVID-19: Perspektif Ancaman Politik Uang/Korupsi pada Pilkada 2020', Selasa (16/6/2020) dikutip dari laman https://news.detik.com edisi 16 Juni 2020). Dalam pandangan saya politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), berpotensi terjadinya tindakan korupsi karena setelah dipastikan terpilih, diyakini posisi kepala daerah, dijadikan untuk mencari pengganti modal yang telah dikeluarkan selama masa pemilihan. Sehingga tepatlah jika Bawaslu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi adanya praktik politik uang dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, melakukan strategi pencegahan terkait praktik politik uang dan pemberantasan tindak pidana politik uang (sumber : jawapos 16 Juli 2020). Undang-undang Pilkada sudah mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik money politik. Namun secara realita dilapangan money politik selalu marak. Bahkan sudah beberapa ada yang ditangkap dan diproses hukum. Pendekatan hukum dalam penindakan praktik money politik hanya mampu menjadi tameng sementara pada saat pemilihan. Namun tidak untuk menghilangkannya. Karena disaat ekonomi Indonesia sedang morat marit, apalagi disaat kondisi ekonomi sulit dimasa pandemik covid -19 para pelaku money politik uang akan memanfaatkan situasi ini untuk membeli suara rakyat. Mengatasi praktik money politik uang tidak cukup dengan pendekatan hukum, namun dibutuhkan pula partisipasi masyarakat. Apabila hanya dengan mengandalkan penegakkan hukum saja tanpa adanya dukungan dari masyarakat maka praktik politik uang ini akan susah diminimalisr bahkan dihilangkan. Sebagaimana Soerjono Soekanto dalam Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum  “Ketaatan masyarakat terhadap hukum, sedikit banyaknya bergantung pada apakah kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum atau tidak” (Soerjono Soekanto : 1982). Sementara money politik bagi saya adalah ancaman besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya pendekatan kultural merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir praktik money politik demi terwujudnya pemilu cerdas dan berkualitas. Karena itu ada 3 (tiga) hal yang saya yakini bisa dilakukan dalam mengatasi praktik money politik minimal mengurangi selain penegakan hukum pidana pemilu karena sebenarnya penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium yaitu sebagai penerapan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Sebagaimana Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128)” mengartikan bahwa ultimum remedium sebagai alat terakhir. Hal ini sejalan dengan tugas bawaslu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan. Adapun yang dapat dilakukan dalam pencegahan-pencegahan adalah : Pertama, melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, semua stakeholder dimasing-masing daerah hingga ke Desa dalam Mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih bersama menolak praktik money politik. Kedua, memberikan edukasi politik berbasis pendekatan persuasif misalnya di setiap ceramah agama, kegiatan adat, kegiatan masyarakat selalu disampaikan bahaya money politik.Ketiga, membentuk badan khusus independen pemantau dimana anggotanya adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, RT, RW, ketua Pemuda, dan tokoh Perempuan.Keempat, jika semua pihak sudah dilibatkan, maka praktik money politik Pilkada akan mampu dihilangkan atau setidaknya bisa diminimalisir. Sehingga akan terpilih pemimpin yang benar-benar di dukung oleh rakyat bukan karena suara dibeli atau disuap tapi dari nurani masing-masing masyarakat. Menurut mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay praktik politik uang, Pertama, ketidakberhasilan parpol dalam menjaring calon yang cukup berintegritas. Kedua, kurangnya kemampuan parpol dalam mengontrol calon untuk mengikuti pemilu sesuai peraturan, Ketiga, sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang masih lemah. Kempat, pengaturan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang masih longgar (4 Hal yang Bikin Politik Uang Sulit Hilang meski Sistem Pemilu Diubah, Kompas 15 Januari 2020). Saya sependapat, money politik akan berpotensi cikal bakal korupsi. Karena itu Pilkada serentak 2020 harusnya diawali dengan baik, tanpa tercoreng perilaku yang kurang baik, sebab bila praktik politik uang masih berlangsung maka akhirnya bisa muncul sistem korupsi, jangan sampai proses pergantian kekuasaan di daerah dengan cara yang terhormat justru mencetak koruptor. Karena jika sejak awal politik uang/politik sudah dilakukan, indikasi ke depan pelanggaran-pelanggaran yang lebih besar sangat mungkin terjadi, seperti korupsi saat menjabat, praktik kebiasaan suap pun jadi hal biasa. Saya juga sepakat selain kesadaran diri kita, peran partai-partai politiklah yang memiliki pengaruh besar dalam menerapkan politik yang bersih. Bukan hanya tugas penyelenggara dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, masyarakat, partai politik dan peserta pemilu mempunyai andil yang sama. Mari sukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Awasi, cegah dan tindak money politik karena akan memproduki prilaku korupsi. Penulis adalah Ketua Bawaslu Tulungagung Jatim.  

Tags :
Kategori :

Terkait