Tekan Penyakit Masyarakat, Sat Samapta Polres Ngawi Amankan Mihol Jenis Arak Jowo Ilegal

Minggu 01-03-2026,14:41 WIB
Reporter : Aris Purniawan/Andhika Abdilla
Editor : Fatkhul Aziz

NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dalam rangka menekan penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Ngawi melalui Sat Samapta berhasil mengamankan  peredaran minuman beralkohol ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. 

Seorang warga Kecamatan Gerih, diamankan petugas karena diduga menjual minuman beralkohol jenis arak jowo tanpa izin. 

BACA JUGA:Indahnya Ramadan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga


Mini Kidi Wipes.--

Sat Samapta Polres Ngawi dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan ketika melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026, mendapati aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak jowo. Setelah menunjukkan surat tugas dan melakukan pemeriksaan, warga tersebut mengakui menjual minuman keras tersebut kepada masyarakat sekitar tanpa memiliki izin resmi. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol arak jowo dengan kemasan masing-masing berisi 1.000 ml. Selanjutnya, dibawa ke Kantor Sat Samapta Polres Ngawi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

BACA JUGA:Patroli Pasar Jelang Lebaran, Polres Ngawi Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan, bahwa operasi pekat semeru 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” katanya. 


Gempur Rokok Illegal--

Kapolres Ngawi menyampaikan, pelaku ini diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dan disanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

"Polres Ngawi memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menekan angka penyakit masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Ngawi," pungkasnya. (aris/dika)

Kategori :