Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika

Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polresta Malang Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras selama periode 1–26 Februari 2026.

BACA JUGA:Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN

Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombespol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Kapolresta menyampaikan, dari total 19 kasus yang diungkap, sebanyak 17 merupakan kasus narkotika dan dua kasus peredaran obat keras. Secara keseluruhan terdapat 20 tersangka yang diamankan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Malang Kota Raih Empat Penghargaan Rakernis Ditresnarkoba Polda Jatim 2025

Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram atau sekitar 1,3 kilogram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL.

“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari. Namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan pola jaringan lebih terorganisir,” terang Putu Kholis.

BACA JUGA:Di Tengah Penyekatan Suporter Bola, Polresta Malang Kota Malah Dapat Pemain Narkoba

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota menjaga kondusivitas wilayah melalui langkah preventif, preemtif, dan represif selama Ramadan 1447 Hijriah.

Untuk kasus sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.


Gempur Rokok Illegal--

Sementara kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Adapun perkara pil LL dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (edr)

Kategori :