Putusan itu langsung disambut diskusi singkat antara terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Legundi. Sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni 2025. Aso dihubungi seseorang berinisial Mandor yang memerintahkannya mengunduh aplikasi SIGNAL dan OKX sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Tak lama kemudian, ia menerima paket JNE berisi empat E-KTP palsu. Uang sebesar Rp6 juta ditransfer untuk membeli ponsel dan kartu SIM baru. Dari sinilah rantai distribusi narkotika itu bergerak.
Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang dan keterlibatan dalam jaringan terstruktur.