Kasus Maidi, KPK Periksa Pejabat DPUPR Kota Madiun

Kamis 26-02-2026,10:47 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa enam orang saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.

Keenam saksi yang diperiksa KPK merupakan ASN di Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dwi Setyo Nugroho; Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto; Kepala Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Maidi Berlanjut, KPK Gelar Pemeriksaan di Madiun


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini; Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Riski Septiyanto; dan Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Seno Bayu Murti.

‘’Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota yang berkisar antara 4 persen-10 persen,’’ kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Maidi Tersangka, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun


Gempur Rokok Illegal--

Diketahui, pemeriksaan para saksi ini merupakan rangkaian pendalaman perkara yang dilakukan KPK. Kasus yang menyeret Maidi bersama Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. Dalam operasi senyap, KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. (st/adi)

Kategori :