SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Niat awalnya bertemu lewat aplikasi, namum berujung di ruang sidang. Otniel Frans Royce Elim, didakwa mencuri handphone milik perempuan yang baru dikenalnya saat menginap bersama di Hotel Cleo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifly Nento, peristiwa itu terjadi Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kamar 515 lantai 5 hotel tersebut.
BACA JUGA:Empat Kali Curi HP di Lapangan Bogowonto Surabaya, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Wonokromo
Mini Kidi Wipes.--
Terdakwa yang berstatus residivis kasus penipuan itu berkenalan dengan korban, Aisyah Nur Hidayah, melalui aplikasi Telegram pada 6 Oktober 2025. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan check in bersama pada Selasa sore, 7 Oktober 2025.Namun suasana berubah keesokan paginya.
"Saat korban mandi sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa diduga mengambil satu unit Samsung Galaxy A23 5G warna biru yang tergeletak di samping tempat tidur. Tanpa pamit, tanpa izin, terdakwa langsung meninggalkan kamar hotel membawa ponsel tersebut," kata JPU Kejari Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Polisi Gresik Tangkap Pencuri HP di Warung Menganti, Pelaku Sasar Penjaga Warung yang Tertidur
JPU menyebut, tindakan itu dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut JPU mengatakan sehari setelahnya, Kamis 9 Oktober 2025, ponsel itu ditawarkan kepada seorang satpam perumahan tempat tinggal terdakwa di kawasan Sidoarjo.
Gempur Rokok Illegal--
"Barang bukti HP tersebut dijual dengan harga Rp 1.200.000. Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari yaitu makan, minum, hingga rokok," ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.
"Atas perbuatannya, Otniel Frans Royce Elim didakwa melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.