Kasus Balap Lari di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi

Selasa 24-02-2026,13:40 WIB
Reporter : Noorbiyanto
Editor : Fatkhul Aziz

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah memastikan segera memberikan sanksi kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA terkait gelaran aksi balap lari di Jalan Propinsi Twinroad Maospati–Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.

Uswatul Chasanah mengaku tengah menyiapkan proses tersebut. ”Masih dalam proses, akan segera kami tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan.

BACA JUGA:Dinas Kominfo Magetan Beberkan Penyedia Internet Periode 2024–2026


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Dinas TPHP Magetan membenarkan jika PNS berinisial IA tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana. ”Kabid prasarana dan sarana, eselon tiga”, beber Uswatul Chasanah.

Pun, Uswatul Chasanah memvalidasi jika PNS berinisial IA itu telah dipanggil oleh Sekda Magetan. ”Tadi sudah dipanggil Pak Sekda, Kalau dengan saya belum,” pungkasnya.

BACA JUGA:Bupati Magetan Panggil ASN Dinas TPHP Terkait Aksi Larian di Twinroad

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih meminta keterangan PNS Dinas TPHP Kabupaten Magetan IA terkait balap lari di Jalan Provinsi Twinroad Maospati – Magetan, Minggu, 22 Februari 2026.

Polisi yang mendapatkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penertiban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan aksi itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Gempur Rokok Illegal--

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian,” jelas Kapolsek Maospati.

Selain itu, kegiatan yang dibersamai acara musik itu juga dikatakan Kapolsek Maospati tidak mengantongi ijin keramaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 mengatur prosedur perizinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan.(rik)

Kategori :