Gresik, memorandum.co.id - Suprianto (40) warga Perum BPH, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, ditangkap anggota Reskrim Polsek Benjeng karena mencuri motor Honda Vario W 6285 CE milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Guru, Zainul Arifin (50), tinggal di Dusun Rayung, Desa Bulurejo, Kecamatan Manyar. Kapolsek Benjeng AKP Soleh Lukman Hadi mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi Kamis (2/7) sekitar jam 21.30. Saat itu korban memarkir motornya di depan Indomaret Benjeng tanpa dikunci stir. Kemudian ditinggal berbelanja selama kurang lebih 15 menit. Saat hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Dan korban langsung melapor ke Polsek Benjeng. Dari rekaman CCTV Indomaret, pelaku pencurian akhirnya bisa diidentifikasi keberadaannya. Hingga pada Selasa (7/7) tengah malam Suprianto berhasil diringkus. "Ketika kami tangkap, dari keterangan yang kami dapat bipa pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Untuk itu kami kirim ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk pemeriksaan kejiwaannya," beber Soleh. Dijelaskan Sholeh, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak gila, maka akan dijerat Pasal 363 ayat (3) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Tapi kalau benar gila, ya bebas", pungkasnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, serta satu kunci pintu rumah dan pagar, satu buah kunci kontak sepeda motor milik korban.(and/har/tyo)
Polsek Benjeng Tangkap Maling Motor Pak Guru
Selasa 14-07-2020,18:01 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :