BACA JUGA:Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
BACA JUGA:Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada tersangka. (kd/mh)