Namun ironis, meski telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.
"Atas perbuatannya, terdakwa Sutoyo dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana pemerasan," tandasnya.