Ancam Sebar Video Pribadi dan Peras Mantan Pacar, Pria di Surabaya Dibui

Kamis 19-02-2026,11:48 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Namun ironis, meski telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

"Atas perbuatannya, terdakwa Sutoyo dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana pemerasan," tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait