BPN Tulungagung Kumpulkan PPAT, Tekankan Layanan Elektronik hingga Etika Profesi

Rabu 11-02-2026,14:54 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menggelar pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-wilayah kerja Kabupaten Tulungagung. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 10 Februari 2026, dan dipimpin langsung Kepala Kantor ATR/ BPN Tulungagung, Gatot Suyanto.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas PPAT, Kakanwil BPN Jatim Lantik MPPD 39 Kabupaten Kota


Mini Kidi--

Pembinaan ini diikuti jajaran pimpinan Kantor Pertanahan, Ketua IPPAT Tulungagung, serta puluhan PPAT yang berpraktik di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sosialisasikan Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Terstruktur dan Menyeluruh

Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, mengatakan pembinaan PPAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum penting untuk berdiskusi dan menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang kerap ditemui di lapangan.

“Pembinaan ini kami lakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga ruang diskusi untuk membedah kendala-kendala teknis yang sering dihadapi PPAT dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gatot menekankan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian PPAT sebagai mitra strategis Kantor Pertanahan. Salah satunya adalah percepatan penerapan layanan elektronik dalam proses pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Komunikasi Publik Peserta KKN Taruna STPN

“Kami mendorong PPAT untuk semakin adaptif terhadap layanan elektronik. Transformasi digital ini penting agar pelayanan pertanahan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien,” jelasnya.

Selain itu, Gatot juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dalam pembuatan akta. Menurutnya, ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci untuk meminimalisasi kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ketertiban administrasi harus menjadi perhatian bersama. Setiap akta yang dibuat harus benar-benar teliti dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Bersinergi Selesaikan Aduan, Kanwil BPN Jatim Terima Kunjungan Ombudsman RI Jawa Timur

Kategori :