SURABAYA - Tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mulai buka-bukaan terkait siapa oknum pejabat Pemkot Surabaya yang melakukan dugaan mark up dana hibah jasmas 2016. Tidak hanya itu, tim yang diketuai Hermawan Benhard Manurung itu pun mengantongi surat dari oknum pejabat pemkot inisial E, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otoda (sebelumnya mantan kepala pengadaan, red) yang intinya perihal penyesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah Tahun Anggaran 2016, di mana para ketua RT/RW diminta untuk memperbaiki LPJ kekurangan bukti setor pajak. “Suratnya jelas dan kopnya juga dari pemkot sendiri. Isinya menyangkut tentang laporan pertangungjawaban yang ditujukan kepada RT/RW. Pak Jong (Agus Setiawan Jong, red) tidak ada di sini. Pak Jong tidak bisa jadi tersangka karena di luar peristiwa hukum ini,” jelas Benhard saat ditemui Memorandum di kantornya, Kamis (21/3). Benhard juga menegaskan, bahwa Jong tidak terlibat dalam peristiwa mark up karena sesuai dengan fakta sebagai pedagang. “Tidak terlibat. Saat itu pemkot kepada penerima hibah alias ketua RT/RW,” tegas Benhard. Disinggung terkait aliran dana mark up LPJ senilai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 4,9 miliar mengalir dari pemkot ke penerima hibah atau pemohon (RT/RW, red), Benhard mengatakan, bahwa hal itu patut diduga. ”Dugaan kami mark up ada di antara mereka yaitu pemkot dan RT/RW,” jelas Benhard. Benhard mencontohkan tiga bukti surat yang dikeluarkan oknum inisial E itu kepada tiga ketua RT/RW di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto pada 9 Mei 2017. Ditujukan kepada ketua RT 03/RW 04, ketua RT 04/RW 10, dan ketua RT 05/RW 04. Untuk ketua RT 03/RW 04 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.355.000; ketua RT 05/RW 04 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.920.000; dan ketua RT 04/RW 10 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.920.000. Untuk itu, tambah Benhard, jaksa harus bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Tipikor yaitu permufakatan jahat. “Pertemuan mereka bertiga dan itu harus dibongkar sebelum mengarah ke Pak Jong,” pungkas Benhard. (fer/nov)
Dinikmati Pejabat Pemkot dan Pemohon
Jumat 22-03-2019,10:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Sabtu 24-10-2026,21:17 WIB
Imigrasi Juanda Bekali Mahasiswa Internasional UINSA Pemahaman Aturan Izin Tinggal
Minggu 25-10-2026,10:03 WIB
Kawal Agung Polres Tulungagung, Gratis Kawal Orang Sakit hingga Pengantin
Sabtu 24-10-2026,20:49 WIB
PKB Ngawi Bidik 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Terkini
Minggu 25-10-2026,16:45 WIB
Kapolresta Malang Kota dan Wawali Salat Istisqa, Imbau Warga Cegah Kebakaran
Minggu 25-10-2026,16:36 WIB
PELATARAN Buka Sabtu-Minggu, Warga Tulungagung Bisa Urus Administrasi Tanah
Minggu 25-10-2026,16:33 WIB
Antisipasi Gangster dan Balap Liar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sisir Titik Rawan
Minggu 25-10-2026,16:16 WIB
Muspika Sarirejo-Pegiat Medsos Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa di Lamongan
Minggu 25-10-2026,16:11 WIB