Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menunjuk dua jaksa untuk menyidangkan Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18), tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad. Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan tinggal menunggu jadwal persidangan pengubah lirik lagu Aisyah, istri Nabi Muhammad. "Sudah dilimpahkan. Jaksanya Deddy Arisandi dan Darwis," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, Jumat (10/7). Sementara itu, Jaksa Deddy Arisandi membenarkan ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut. "Iya. Saya sama Pak Darwis," singkat Deddy. Seperti diketahui, Bimbim dibekuk polisi usai videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad viral di sosial media. Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4/2020), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah, istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi "manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah". Dalam video itu, tersangka tampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah. Saat ditangkap Polisi, Bimbim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya. (fer)
Dua Jaksa Ditunjuk Sidangkan Penghina Nabi Muhammad
Jumat 10-07-2020,13:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :