Brankas Logam Mulia Rp168 Juta Amblas, Polres Batu Ringkus Dua Spesialis Curat Junrejo dalam 48 Jam

Senin 09-02-2026,13:26 WIB
Reporter : Anik
Editor : Fatkhul Aziz

BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Batu pada Minggu 8 Februari 2026.

Kedua pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), yang merupakan warga Kecamatan Junrejo, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Polres Batu dan Pemkot Gelar Korve Massal di Alun-Alun, Implementasikan Gerakan Indonesia ASRI


Mini Kidi--

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, AN (36), warga Jalan Purwantoro. Pada Jumat (6/2) petang, korban terkejut mendapati kamar tidurnya acak-acakan dan tiga kotak brankas berisi logam mulia emas serta perak telah raib.

"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000," ungkap Iptu M. Huda Rohman melalui keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Kapolres Batu Tekankan Profesionalisme dan Kinerja Usai Sertijab Pejabat Utama

Tim Resmob yang dipimpin Ipda Yudha bergerak cepat melakukan olah TKP. Tersangka RE diringkus lebih dulu di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 sekitar tengah malam. Satu jam berselang, petugas menciduk tersangka DN di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau saat kondisi rumah sedang ditinggal penghuninya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong kresek berisi logam mulia hasil curian serta pisau yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA:Sematkan Satyalencana, Kapolres Batu: Bukti Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Cacat

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan mereka di TKP lain," tutup Iptu Huda.(Nik)

Kategori :