Pasuruan,memorandum.co.id - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menghadiri konferensi pers bersama Tim Gugus Covid-19 Kota Pasuruan tentang regulasi masa transisi menuju new normal, Kamis (9/7). Kegiatan tersebur digelar di halaman Kantor BPBD Kota Pasuruan Jalan KH Mansyur, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjelaskan, Ada 4 aspek yang diatur dalam perwali ini yakni aspek pemerintahan, sosial budaya, ekonomi, dan kesehatan. " Kegiatan ekonomi, misalnya, dalam perwali ini diatur di pasal 11, 13, dan 14. Tempat kerja atau kantor, rumah makan, hotel, sudah dipersilahkan untuk melakukan kembali aktivitasnya, seperti hari-hari sebelumnya," ucap Teno. Regulasi tersebut adalah Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru. “ Kami jajaran forkopimda yang juga tim gugus tugas akan memberikan pengawalan dalam penerapan dan implementasi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Teno. Pihak Pemerintah Kota Pasuruan dengan melibatkan TNI, Polri, dan satpol PP ke depan akan melakukan pengawasan terpadu terhadap penerapan perwali tersebut di beberapa aspek yang sudah diatur. " Harapan kami peraturan ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari - hari di segala bidang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pasuruan, semoga dengan diterbitkannya Perwali No. 35 tahun 2020 masyarakat Kota Pasuruan lebih sejahterah," tuturnya.(*/rul/tyo)
Forkopimda Kota Pasuruan Siap Mengawal Menuju Era New Normal
Kamis 09-07-2020,20:03 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :