Malam itu Polisi langsung gerak cepat memburu kedua pelakunya yang mengarah pada dua pria inisial AMI dan AR. Hasilnya ? kasus curanmor ini terungkap dalam tempo sekejab. Tepatnya Minggu 1 Februari 2026, atau sehari pasca kejadian, tim popsnal Satreskrim berhasil membekuk AMI.
BACA JUGA:Tim Patroli Alap-Alap Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras
Pria asal Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, ini digaruk di salah satu rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Berbekal info dari bandit na’as ini, Polisi kembali gercep (gerak cepat) memburu AR rekan seprofesi AMI.
Tak ada kesulitan, pada hari yang sama, awak Satreskrim juga berhasil meringkus AR. Pria pria asal Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan, ini digaruk di tempat persebunyiannya di Desa Telang Kecamatan Kamal.
“ Dari dua tersangka pelaku curannmor ini anggota mengamankan motor Honda Scoopy milik korban untuk barang bukti,” pungkas AKP Hafid. Gegara ulahnya, AMI dan AR bakal dijerat dengan Pasal 447 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (ras).