OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank, Gagal Diselamatkan

Rabu 28-01-2026,11:32 WIB
Reporter : Lailatul Nur Aini
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya. 

Diketahui, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

BACA JUGA:Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen


Mini Kidi--

OJK menegaskan bank tersebut gagal diselamatkan setelah seluruh upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Sejak 20 Desember 2024, PT BPR Prima Master Bank telah berstatus Bank Dalam Penyehatan akibat rasio permodalan dan tingkat kesehatan yang berada pada predikat tidak sehat. 

Kini, melalui Keputusan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan bank tersebut. (Ain)

Kategori :