Selain masalah talangan, mahasiswa juga menyoroti adanya wacana pemotongan komponen beasiswa bagi penerima lama. DPRD Surabaya pun sepakat menolak kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Lindungi Predikat Kota Layak Anak, Komisi D DPRD Surabaya Desak Sanksi Berat Pelanggar Aturan Mihol
Bagi mereka, penerima lama harus tetap mendapatkan hak penuh sesuai skema awal, yakni UKT penuh, bantuan semester Rp 750 ribu, dan uang saku bulanan Rp 500 ribu.
“Jangan sampai program yang tujuannya mulia ini justru menghambat pendidikan mereka karena kebijakan yang belum matang,” pungkas Akmarawita. (alf)