Probolinggo, Memorandum.co.id - Meski sudah merasakan pahitnya jeruji besi, dua residivis sabu-sabu tak jera juga. Supriyanto (27), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, dan Rohim (26), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo kembali dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota karena kedapatan membawa sabu. Saat dicokok, tersangka Supriyanto mengendarai Yamaha Mio Soul dengan Nopol W 4430 TL yang baru saja membeli sabu. Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria memiliki gelagat mencurigakan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hingga akhirnya menemukan tersangka Supriyanto membawa sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,23 gram dan sebuah pipet. "Kami langsung sergap tersangka di Jalan Ir. Sutami sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suharsono di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (6/7/2020). Satu poket sabu tersebut, lanjut Suharsono, diduga hendak digunakan sendiri. Namun polisi menyelidiki lagi kasus ini. Tersangka Supriyanto mengaku memperoleh sabu dari tangan tersangka Rohim (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Seketika itu juga, polisi langsung memburu tersangka Rohim yang berhasil diamankan di rumahnya di Desa Jorongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram. Berikut 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 plastik kecil, dan 1 buah handphon. Kepada polisi, tersangka Supriyanto mengaku baru 3 bulan keluar dari penjara. Ia sebelumnya divonis karena kasus narkoba. Sedangkan tersangka Rohim mengaku baru 4 bulan keluar dari penjara karena kasus curanmor dan sabu. Keduanya usai vonis hukuman di Lapas Kelas IIB Probolinggo. "Kedua tersangka baru saja keluar dari penjara,"ucap Suharsono. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal lima belas tahun.(mhd/yud)
Dua Residivis Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Senin 06-07-2020,15:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,20:46 WIB
Fraksi PDI Perjuangan Kritik Transformasi Digital Pemprov Jatim, Majadigi Diminta Lebih Responsif
Jumat 06-11-2026,00:00 WIB
Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Mengaku Diintimidasi saat Diminta Teken Surat Pernyataan
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,06:09 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (5): Ketika Masa Lalu Menjadi Cermin Retak
Kamis 05-11-2026,22:51 WIB
Pemkab Malang Akan Tingkatkan Anggaran Tanggap Bencana
Terkini
Jumat 06-11-2026,19:14 WIB
PPPK Paruh Waktu Berbagai Profesi Diangkat Penuh Waktu pada 2027, Reni Astuti Apresiasi Keputusan Pemerintah
Jumat 06-11-2026,19:10 WIB
Hari Jadi Ke-733 Tahun Tuban, Kapolresta dan Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,19:01 WIB
Satlantas Polrestabes Surabaya Jemput Bola, Layani Perpanjangan SIM di Sekolah hingga Pesantren
Jumat 06-11-2026,18:48 WIB