SURABAYA - Keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 yang tidak tersentuh hukum, mulai terkuak satu per satu. Tidak hanya anggota DPRD Kota Surabaya yang berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ikut terseret dalam kerugian negara Rp 4,9 miliar ini, tetapi bola panas ini juga mulai menggelinding ke lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, secara blak-blakan Hermawan Benhard Manurung, penasihat hukum Agus Setiawan Jong menegaskan, adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh pejabat pemkot inisial E yang ditujukan kepada kliennya. “Dari LPJ (laporan pertanggungjawaban) penerima dana hibah yang belum diserahkan ke pemkot, diketahui total sebesar Rp 2,4 miliar. Dari sini klien kami (Jong, red) disuruh mark up menjadi Rp 4,9 miliar. Kami punya bukti dan akan ditampilkan pada waktu agenda pembuktian yang mana ada surat-surat yang dikeluarkan oleh salah satu pejabat pemkot inisal E,” beber Benhard saat ditemui Memorandum di kantornya, Rabu (20/3). Benhard menambahkan, saat ini inisial E yang sebelumnya menjabat kepala pengadaan barang itu dipindahkan di badan penanggulangan bencana dan linmas. “Informasinya saat ini dipindahkan ke linmas,” jelas Benhard. Lanjut Benhard, bukti mark up itu dikuatkan dengan bukti surat yang jelas ada tanda tangan, kop pemkot, dan stempel Pemkot Surabaya. Untuk itu, pihaknya yakin bahwa tiga subjek hukum yaitu anggota dewan, pejabat pemkot, dan penerima hibah dimungkinkan ada konspirasi permufakatan jahat. “Tiga subjek inilah yang harus digali lebih dalam oleh kejaksaan sehingga perkara ini jadi terang benderang dan jelas,” tegas Benhard. Disinggung apakah ketiga subjek hukum ini bisa dijadikan tersangka, Benhard menegaskan bahwa itu bisa karena dalam hukum acaranya dan UU Tipikor serta syarat-syarat tipikor sudah masuk. “Ada empat unsur meliputi adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan negara serta masyarakat,” pungkas Benhard. Terpisah, Humas Pemkot Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi ada dugaan keterlibatan pejabat pemkot berinisial E dalam kasus jasmas, seperti yang diungkap Benhard, mengatakan akan mengecek dulu di linmas. “Saya cek dulu di linmas terkait masalah tersebut,” singkat Fikser kepada Memorandum. (fer/udi/nov)
Suruh Jong Mark Up Rp 4,9 M
Kamis 21-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,13:29 WIB
Kesaksian Tetangga Temukan Ibu Muda Gantung Diri di Warung Madura Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,15:21 WIB
Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong
Terkini
Jumat 11-09-2026,11:46 WIB
Cegah Karhutla di Ngawi, Polsek Pitu Pasang Maklumat hingga Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Ngancar
Jumat 11-09-2026,11:43 WIB
Target 87 Persen LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Jumat 11-09-2026,11:33 WIB
Pastikan Tepat Sasaran, Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Dirut Bulog Salurkan 7.542 Ton Beras di Kediri
Jumat 11-09-2026,11:20 WIB