SURABAYA - Keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 yang tidak tersentuh hukum, mulai terkuak satu per satu. Tidak hanya anggota DPRD Kota Surabaya yang berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ikut terseret dalam kerugian negara Rp 4,9 miliar ini, tetapi bola panas ini juga mulai menggelinding ke lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, secara blak-blakan Hermawan Benhard Manurung, penasihat hukum Agus Setiawan Jong menegaskan, adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh pejabat pemkot inisial E yang ditujukan kepada kliennya. “Dari LPJ (laporan pertanggungjawaban) penerima dana hibah yang belum diserahkan ke pemkot, diketahui total sebesar Rp 2,4 miliar. Dari sini klien kami (Jong, red) disuruh mark up menjadi Rp 4,9 miliar. Kami punya bukti dan akan ditampilkan pada waktu agenda pembuktian yang mana ada surat-surat yang dikeluarkan oleh salah satu pejabat pemkot inisal E,” beber Benhard saat ditemui Memorandum di kantornya, Rabu (20/3). Benhard menambahkan, saat ini inisial E yang sebelumnya menjabat kepala pengadaan barang itu dipindahkan di badan penanggulangan bencana dan linmas. “Informasinya saat ini dipindahkan ke linmas,” jelas Benhard. Lanjut Benhard, bukti mark up itu dikuatkan dengan bukti surat yang jelas ada tanda tangan, kop pemkot, dan stempel Pemkot Surabaya. Untuk itu, pihaknya yakin bahwa tiga subjek hukum yaitu anggota dewan, pejabat pemkot, dan penerima hibah dimungkinkan ada konspirasi permufakatan jahat. “Tiga subjek inilah yang harus digali lebih dalam oleh kejaksaan sehingga perkara ini jadi terang benderang dan jelas,” tegas Benhard. Disinggung apakah ketiga subjek hukum ini bisa dijadikan tersangka, Benhard menegaskan bahwa itu bisa karena dalam hukum acaranya dan UU Tipikor serta syarat-syarat tipikor sudah masuk. “Ada empat unsur meliputi adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan negara serta masyarakat,” pungkas Benhard. Terpisah, Humas Pemkot Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi ada dugaan keterlibatan pejabat pemkot berinisial E dalam kasus jasmas, seperti yang diungkap Benhard, mengatakan akan mengecek dulu di linmas. “Saya cek dulu di linmas terkait masalah tersebut,” singkat Fikser kepada Memorandum. (fer/udi/nov)
Suruh Jong Mark Up Rp 4,9 M
Kamis 21-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,10:20 WIB
Khawatir Kehilangan Nalar Kritis, GMNI Jember Desak Unej Tolak Pembangunan SPPG
Sabtu 16-05-2026,13:14 WIB
Resmikan Museum Marsinah, Presiden Prabowo: Simbol Keberanian Perjuangan Hak Buruh dan Perempuan
Sabtu 16-05-2026,13:51 WIB
Presiden Prabowo Bagikan Strategi Ilmu Komandan: Cara Unik Bikin TNI-Polri Guyub dan Berebut Prestasi
Sabtu 16-05-2026,11:14 WIB
Gugatan Rp3,6 Miliar, J&T Klaim Nilai Barang 7 Resi di Surabaya Kurang dari Rp5 Juta
Sabtu 16-05-2026,21:08 WIB
Big Match Persik Kediri Vs Persija Jakarta Berlangsung Aman Berkat Pengamanan 670 Personel
Terkini
Minggu 17-05-2026,08:47 WIB
Polisi Bersama Warga Sigap Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Kontainer di Simpang Empat RPH Krian
Minggu 17-05-2026,07:41 WIB
Polsek Balongbendo Panen Raya Jagung Perkasa Hybrida, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Minggu 17-05-2026,07:36 WIB
Manchester City Juara Piala FA Usai Tekuk Chelsea 1-0
Minggu 17-05-2026,06:37 WIB
Masuk Kalender KEN 2026, Parade Lautan Cahaya Surabaya Vaganza Hipnotis Ribuan Warga
Sabtu 16-05-2026,21:14 WIB