Tambahan Penghasilan Guru SD dan SMP Swasta Belum Cair

Rabu 20-03-2019,15:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Guru SD dan SMP swasta di Surabaya harus bersabar dulu. Sebab, pencairan gaji sesuai UMK (upah minimum kota) hingga sekarang belum ada kejelasan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Reni Astuti, anggota Banggar DPRD Surabaya. Seharusnya rencana Pemkot Surabaya memberikan gaji sesuai UMK kepada guru swasta bisa segera direalisasikan. Sebab, gaji UMK ini dengan cara pemkot memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang memiliki gaji Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Tambahan penghasilan ini seharusnya dicairkan awal tahun. Nyatanya, hingga memasuki bulan ketiga, juga belum cair. Tentu saja akan membuat para guru SD dan SMP swasta yang sudah berharap banyak harus menelan kekecewaan. “Saya mendapat informasi, pemkot akan mencairkan di pertengahan tahun. Kalau Bopda dicairkan pertengahan tahun itu tak masalah, namun kalau tambahan penghasilan ini kan kasihan para guru,” beber politisi PKS ini. Seharusnya pencairan tambahan penghasilan guru swasta itu dilakukan awal tahun atau Januari sebagaimana ketika pembahasan rencana penambahan penghasilan itu diajukan pemkot ke dewan. Pemkot sendiri sudah menganggarkan tahun ini sebesar Rp 81, 9 miliar. “Saya menyayangkan pencairannya harus ditunda hingga pertengahan tahun,” kata dia. Ia melanjutkan, jika pengunduran pencairan tambahan penghasilan itu karena belum ada payung hukum, sebenarnya bukan masalah besar. Sebab, itu  bisa dengan perwali. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal pencairan tambahan penghasilan guru SD dan SMP swasta itu dengan mengumpulkan kepala sekolah swasta di Graha Sawunggaling, Sabtu lalu. “Sekarang sekolah sedang menyelesaikan prosesnya,” kata dia. Untuk diketahui pemberian gaji guru swasta setara UMK diberikan kepada 6.132 guru swasta dari SD dan SMP. Rinciannya 3.798 guru SD, dan sebanyak 2.334 guru  SMP. (udi/yok)

Tags :
Kategori :

Terkait