Meski begitu, kendala tersebut dinilai masih bisa diatasi. Pasalnya, aturan terbaru memperbolehkan pengangkatan kepala sekolah tanpa harus lulus pelatihan calon kepala sekolah, asalkan persyaratan lainnya terpenuhi.
“Karena itu, sekarang kami juga mencari figur guru yang memenuhi syarat meski belum lulus pelatihan calon kepala sekolah untuk diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” tuturnya.
BACA JUGA:Dorong Kesadaran Pajak, Bapenda Tulungagung Gelar Forum Konsultasi Publik di Rejotangan
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung ini menegaskan, pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan secepat mungkin.
Menurutnya, peran kepala sekolah sangat strategis sebagai pemimpin di satuan pendidikan.
“Kami memandang kepala sekolah itu sebagai leader. Kalau masih dijabat Plt, meskipun diperbolehkan, tentu tidak sekuat jika sudah definitif,” pungkas Sukowinarno.(fir/fai)