Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia

Kamis 08-01-2026,13:41 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Terdakwa dijanjikan upah fantastis, Rp25 juta per kilogram. Dengan total hampir 7 kilogram sabu, Rusdi seharusnya menerima Rp125 juta. Namun, ia baru menerima uang muka Rp25 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam dakwaan terungkap, pada 23 April 2025 Rusdi secara aktif mencari pekerjaan sebagai kurir narkotika dengan menghubungi Samsuri alias Syarif yang kini berstatus DPO. Beberapa hari berselang, ia dihubungi seseorang bernama Kreta melalui WhatsApp.

Pada 3 Mei 2025, Rusdi dijemput Hendri di Malaysia. Mereka menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat dan mendarat di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dari sana, sabu dikemas ulang dan dikirim melalui jalur darat menuju Madura sebelum akhirnya digagalkan BNNP Jatim di Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, Rusdi tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir narkotika karena alasan ekonomi, untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit.

Kategori :