Pengedar Sabu Kedungdoro Diringkus Polisi

Jumat 03-07-2020,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengedar sabu-sabu Kedungdoro tak berkutik diringkus anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya Jalan Kedungdoro VI, Jumat (26/6) lalu. Dia adalah Heni Poerwanti (36), warga Jalan Bogen. "Saat kami amankan, tersangka tengah membagi paket sabu dari ukuran besar ke ukuran nolkoma siap edar," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (3/7). Dari penggeledahan di rumah Heni, petugas berhasil menemukan belasan poket sabu-sabu siap edar. Jika ditotal, sabu yang sedianya akan dijual tersangka mencapai 4,25 gram. "Kami juga turut menyita barang bukti motor yang selalu digunakan tersangka sebagai sarana, uang tunai hasil penjualan, timbangan elektrik dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menakar sabu," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu. Memo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Kedungdoro. Tim VIII unit III pimpinan Iptu Eko Julianto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kos tersangka Heni. "Awalnya kami hanya menemukan timbangan dan plastik kosong. Setelah kami geledah, baru kami temukan belasan poket itu," tandas Eko. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjalankan bisnis haram itu. Selain menjual, Heni juga tidak jarang mengajak teman-temannya yang mayoritas wanita untuk pesta di rumah kos itu. "Saya juga pakai," singkat Heni.(fdn)   *Berita selengkapnya bisa dibaca di Memorandum edisi cetak.

Tags :
Kategori :

Terkait