Dalam kasus ini Edy menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan apapun dalam menangani kasus ini. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan fakta yang ada. "Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasar dokumen Memorandum pada Agustus 2025 lalu, Irenw telah mengalami kekerasan sejak sebelum mereka menikah di tahun 2019. Korban mengalami kekerasan sedikitnya 20 kali hingga Agustus 2025.
Kasus ini ramai menuai kritikan setelah video kekerasan itu diunggah di sosial media. Kekerasan yang dialami Irene pun bervariatif. Mulai dari pukulan, pelemparan barang ke dia, cekikan hingga tamparan.
BACA JUGA:Drama Sidang KDRT Dokter Spesialis Patologi, Benjamin Bantah Tuduhan Istri
Bahkan kekerasan itu juga diterima korban sewaktu hamil anak kedua. Saat jabang-bayi masih berusia tujuh bulan. Kekerasan itu masih berlanjut meski anak keduanya lahir pada Januari 2025.
Parahnya lagi, hal itu dilakukan didepan kedua anaknya. Putra pertamanya yang masih balita turut menyaksikan. Korban sengaja memendam sendiri kekerasan yang berawal dari konflik hubungan rumah tangga.
Meski tubuhnya penuh luka lebam dan psikisnya terguncang, korban tetap memendamnya. Namun kesabaran manusia ada batasnya. Puncaknya pada 28 April 2025 kemarin.
BACA JUGA:Korban Akui Pernah Lakukan KDRT kepada Terdakwa hingga Kompensasi Pencabutan LP dan Gugatan Cerai
Pada saat itu korban diminta paksa oleh tersangka untuk menandatangani surat pelepasan hak asuh anak. Belakangan baru diketahui ternyata Irene sudah mengurus surat perceraian. Kasus sudah masuk persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kabar yang beredar, Virdo adalah karyawan Bank BCA yang mengurusi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dia bekerja di cabang Galaxy Mal yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur.