Risma Wajibkan Peserta SBMPTN di Surabaya Rapid dan Swab Test

Kamis 02-07-2020,16:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan aturan wajib rapid test atau swab test bagi peserta ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dalam seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). Persyaratan ini memantik protes dari para peserta SBMPTN.  Sebab, calon peserta harus mengeluarkan biaya sekali rapid test yang tergolong tinggi sekitar Rp 300 ribu. Bisa dibayangkan, jumlah peserta UTBK dalam SBMPTN 2020 di Surabaya ribuan orang. Surat yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu dilayangkan kepada PTN di Surabaya, seperti Unair, ITS, Unesa dan UPN. Isinya lembaran surat itu menyebut bahwa dalam pelakanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN tahun 2020 di Kota Surabaya untuk mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukan uji rapid test dengan hasl non reaktif atau bisa swab test dengan hasil negatif yang dilekuarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia. "Rapid test itu bayar. Yang saya tahu Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu. Aturan dari Pemerintah Surabaya terlalu berlebihan. Kan masing-masing panitia UTBK juga menyiapkan sedemikian rupa protap kesehatan," kata Junaidi, warga Wonokromo yang anaknya akan mengikuti UTBK pada 6 Juli mendatang. Sementara Muhammad Tegar Sukma Khabibillah, salah satu peserta UTBK dengan pilihan prodi Teknik Industri UPN Surabaya juga resah harus mengeluarkan biaya rapid test guna ikut UTBK. Ditambah, peraturan yang diterbitkan terkesan mendadak. "Padahal saya Senin 6 Juli itu sudah UTBK. Kan gak masuk akal tiba-tiba mengeluarkan aturan itu. Rapit test juga harganya mahal," curhat peserta UTBK asal Lamongan ini. UTBK untuk masuk perguruan tinggi akan dimulai tanggal 5 Juli. UTBK dilakukan dua tahap, tahap pertama diselenggarakan pada 5 hingga 14 Juli 2020, dan tahap kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020. Surat dari Wali Kota Risma tersebut juga ditanggapi Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo. Dia berharap, peserta bisa menjalani tes dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Surabaya. "Ketentuan Pemkot mengharuskan peserta membawa surat keterangan non reaktif atau negatif setelah ikut rapid tes atau swab. Meski sebetulnya pihak panitia telah menyiapkan tata cara penyelenggaraan UTBK sesuai protap kesehatan. Juga mewajibkan pakai masker," terang Suko, Kamis (2/1). Terkait jumlah peserta, satu ruangan besar hanya berisi 15-20 peserta. Dan masing masing peserta berjarak minimal 1,5 meter. "Panitia juga menyediakan tim dokter dan mobil ambulance," jelas Kepala PIH Unair ini. Sementara lokasi lain adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu pusat UTBK juga telah siap menggelar ujian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Humas ITS, Indah Tri Sukmawati mengaku, terkait wajib rapid test bagi peserta UTBK itu menjadi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya. "Soal itu keputusan Satgas Covid-19 Surabaya," kata Indah.(alf)

Tags :
Kategori :

Terkait