Polres Magetan Bekuk Komplotan Penjahat Menyasar Lansia

Selasa 30-12-2025,15:38 WIB
Reporter : Noorbiyanto
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Polres Magetan Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

“Kami mengecam keras aksi kejahatan ini. Korban adalah seorang ibu lanjut usia berumur 72 tahun yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan,” tegas Kapolres.

AKBP Raden Erik Bangun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus tipu daya yang menyasar warga lanjut usia.

“Polres Magetan akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan cara-cara licik dan menyasar orang tua. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia dan keluarganya, agar lebih waspada terhadap orang asing dengan berbagai modus,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Siapkan Ratusan Personel Polisi Penolong Masyarakat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(hms/rik)

Kategori :