Mendengar info ada maling ditangkap massa dan diikat di pohon, beberapa personel Polsek Sukolilo segera bergegas ke TKP. Syukurlah, berkat kesigapan Polisi ME berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek.
Menyikapi kejadian ini, Ipda Agung, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Desa Sukolilo Barat, yang tidak sampai melakukan tindakan anarkis menghakimi ME rame-rame, meski dalam kondisi tidak berdaya terikat di batang pohon.
Dari tangan pelaku ME, anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti ( BB) berupa tas, uang tunai Rp 2.525.000, power bank, changer handphone, MErta kaos milik korban CH. (ras).