SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Aturan ini mulai efektif berjalan sejak Jumat (19/12) dan mencakup ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Jatim.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Dishub Jatim Perketat Ramp Check Kendaraan Jalur Wisata Selatan
Mini Kidi--
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jatim, Farid Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibagi menjadi tiga periode utama yang menyesuaikan dengan puncak arus mudik dan balik masyarakat.
"Ada tiga periode. Pertama, tanggal 19-20 Desember. Lalu periode kedua pada saat Natal dan menjelang tahun baru yaitu 23-28 Desember. Sedangkan periode ketiga pada 2-4 Januari 2026 ketika arus balik," beber Farid, Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Kejati Jatim Periksa Kadishub dan Mantan Kadishub Jatim Terkait Dugaan Korupsi DABN
Di jalur tol, pembatasan berlaku penuh 24 jam (pukul 00.00 hingga 23.59 WIB). Sementara di jalur non-tol, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai tanggal yang ditetapkan.
Beberapa jalur strategis yang menjadi fokus pembatasan antara lain jalur tol meliputi ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, serta Probolinggo-Banyuwangi (segmen Gending-Paiton).
BACA JUGA:Unjuk Rasa AMI di Dishub Jatim, Polsek Gayungan Siagakan Personel Pengamanan
Sedangkan jalur non-tol meliputi Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Farid menegaskan bahwa aturan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian dan tambang (tanah, pasir, batu) maupun bahan bangunan.
BACA JUGA:Dishub Jatim Pastikan Angkot sebagai Feeder Utama Trans Jatim di Malang Raya
Namun, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan logistik vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
"Kendaraan yang tetap boleh melintas meliputi pengangkut BBM dan gas, logistik bahan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, dan bantuan bencana alam serta sepeda motor mudik gratis," jelasnya.