Trenggalek, memorandum.co.id - Ratusan warga Desa/Kecamatan Watulimo yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) menuntut dikembalikannya tanah milik Kas desa. Tanah seluas 616 meter persegi itu diduga sudah beralih kepemilikannya kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Djauzi Turseno. Sunaryo, Ketua FPD yang menjadi juru bicara (jubir) warga menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kepala Desa setempat untuk mengklarifikasi ulang terkait tanah milik kas desa yang telah dikuasai oleh perseorangan tersebut, Rabu (1/7). “Tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama seseorang,” ungkapnya. Dikatakannya, masyarakat awalnya kaget saat mengetahui adanya tanah yang dipermasalahkan itu sedang ditawarkan oleh pihak istri Djauzi Turseno, mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang kini sudah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu akibat sakit. “Kebetulan saya yang ditawari tanah tersebut untuk membelinya,” katanya. Curiga akan status tanah tersebut, maka Sunaryo menghubungi beberapa warga setempat untuk mengklarifikasi dokumen tanah yang diduga bermuasal dari tanah Kas Desa Watulimo. “Persoalan ini sudah kita tanyakan kepada pihak Pemdes Watulimo,” lanjutnya. Tetapi, pihak desa seperti membiarkan adanya dugaan penyerobotan tanah kas desa itu. Terbukti, sudah diadukan sejak dua bulan yang lalu dan sebelumnya telah pula mengirimkan surat resmi ternyata belum ada tanggapan. “Sebelum puasa surat kami telah kita mintakan klarifikasi kepada desa,” tandasnya. Maka itu, sesuai kesepakatan dengan anggota forum, Sunaryo bersama kawan-kawan akan melakukan aksi demo yang akan berlangsung di depan Kantor Balai Desa Watulimo. “Insyaallah besok Kamis (2/7) kami akan turun jalan,” tegasnya. Masih dilanjutkan Sunaryo, keterlibatan mantan Kades Watulimo di zaman tersebut dalam permasalahan tanah kas desa itu sangat kuat. “Kita duga mantan Kepala Desa yang dulu, tahu permasalahan ini,” tegasnya. Agung Wukirno, Penjabat (Pj) Kepala Desa/Kecamatan Watulimo mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi warganya yang menuntut akan status tanah yang kini dipermasalahkan itu. “Tetap kita akomodir masukan dan tuntutan tersebut,” katanya. Ditambahkan Agung, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek perihal proses pensertifikatan tanah yang dipermaslahkan itu. Namun hasilnya, pihak BPN telah memberikan jawaban jika prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang ada. “Sudah kami tanyakan ke BPN dan jawabannya tidak ada masalah,” imbuhnya. Sayang, masih kata Agung, pihaknya lupa memberikan informasi hasil pengecekan di BPN tersebut.(pra)
Warga Watulimo Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa
Rabu 01-07-2020,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Dompet Suami Masih Milik Mertua: Semua Harus Minta Mertua (1)
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB