Lamongan, memorandum.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pengaplikasiannya yakni melalui pencetakan Kartu Keluarga dan Akta-Akta Kependudukan dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil, Sugeng Widodo saat ditemui, Rabu (1/7).
“Hal tersebut dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas yang memudahkan masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan," ngkap Sugeng WIdodo.
Lebih lanjut Sugeng Widodo mengatakan, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 disebutkan spesifikasi buku cetakan yakni bahan baku kertas berupa HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
Untuk segi keamanan, Sugeng Widodo menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan dokumen kependudukan yang dicetak, karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu, Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).
Per 1 Juli Dokumen Kependudukan Dicetak dengan HVS
Rabu 01-07-2020,15:14 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :