Jakarta, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada sejumlah personel Polri. Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu dilakukan pada upacara peringatan ke-74 Hari Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya diberikan kepada personil Polri yang dinilai memiliki jasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian Indonesia. Secara simbolis, anugerah diberikan kepada empat perwakilan penerima yaitu: 1. Brigadir Jenderal Polisi Reza Arief Dewanto, SIK NRP 73030669, Danpasgegana Korbrimob Polri; 2. Komisaris Besar Polisi Dr Indarto, SH, SSos, SIK, MSi. NRP 73110414, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri; 3. AKP Elik Setyawati, SSos NRP 71070118, Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya; dan 4. Ajun Inspektur Dua Entis Sutardi NRP 67010248, Ba Yanum Denma Korbrimob Polri. Penganugerahan tanda kehormatan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penganugerahan tanda kehormatan itu berpedoman pada pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang merupakan syarat khusus memperoleh penganugerahan Bintang Bhayangkara bagi anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, dan tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta Polri, kejaksaan, KPK serta lembaga pengawas internal pemerintah memperkuat sinergi dan kerja sama, khususnya dalam situasi krisis di tengah pandemi saat ini. "Saya perintahkan kepada jajaran Polri, kejaksaan, KPK dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama," kata Jokowi dalam amanatnya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-74. Jokowi meminta seluruh lembaga itu membantu percepatan pelaksanaan program penanganan covid-19 dan mengawasi penggunaan anggarannya. Jokowi menekankan alokasi dana covid-19 cukup besar yaitu Rp 695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan. "Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau ada potensi masalah segera diingatkan. Tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi ada mens rea-nya harus ditindak, silahkan 'digigit' saja apalagi dalam situasi krisis sekarang ini, tidak boleh ada satupun yang main-main," tegasnya. Jokowi ,menyampaikan walaupun saat ini Polri fokus dalam membantu menangani covid-19 namun agenda strategis Polri tidak boleh dilupakan. "Jajaran Polri harus terus mereformasi diri secara total, selalu berupaya memperbaiki diri untuk lebih profesional dan modern. Ubah semua kelemahan menjadi sebuah kekuatan," ujar Jokowi.(ara/ziz)
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 4 Personil Polri
Rabu 01-07-2020,11:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,11:26 WIB
Cek Harga Sembako Terbaru Jelang Lebaran 2026, Mulai dari Beras hingga Daging
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Terkini
Senin 16-03-2026,23:00 WIB
Diguyur Hujan, ASN BKKBN Jatim Berbagi Takjil untuk Ratusan Pemudik di Terminal Bratang
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB