Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi

Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Namun, Saiful Bahri juga mengakui adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sementara sisanya digunakan untuk kegiatan desa. Ia menyebut telah membuat pembukuan sederhana sesuai penggunaan uang tersebut dan menegaskan dana Rp 189 juta telah dikembalikan.

Sementara itu, saksi meringankan Muklis yang merupakan Plt Sekdes periode 2014 mengakui jika dirinya mengetahui langsung aliran dana Bagus Sugianto yang saat itu menjadi wakil ketua BPD sebesar Rp 400 juta lebih kompensasi jalan desa. 

"Setelah itu langsung saya berikan kepada terdakwa Syafi'in atas perintah Kades Ahmad Jaelani," jelasnya.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Syafi’in bersama Moh Saiful Bahri telah menyalahgunakan dana kompensasi sebesar Rp 420 juta yang berasal dari PT Sari Dumai Sejati. Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi atas penggunaan jalan desa untuk aktivitas perusahaan dan seharusnya disetorkan ke kas desa guna kepentingan pembangunan.

Dalam dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menguraikan bahwa pada Maret 2014 dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in sebesar Rp 380 juta. Sebelumnya, Rp40 juta telah digunakan untuk pembayaran pesangon sejumlah perangkat desa, termasuk Syafi’in sendiri.

Dana sebesar Rp 380 juta itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama periode tersebut, jaksa mengungkap bahwa Syafi’in memperoleh bunga bank sebesar Rp58 juta yang juga dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah pemindahan dana itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana. Namun, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan, seperti rencana anggaran biaya (RAB) maupun bukti pengeluaran yang sah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 382,3 juta.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Moh Saiful Bahri dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu 7 Januari 2026. 

"Sidang saya tutup dan ditunda hingga 2 minggu kedepan," tutup Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Oppusunggu.

Kategori :