Anggota DPR RI Sarankan DPRD Sidoarjo Bubarkan Pansus Revisi Perda RTRW

Selasa 30-06-2020,16:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rahmat Muhajirin mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak terlalu mudah melakukan alih fungsi lahan. “Pemkab Sidoarjo harus lebih ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih fungsi menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial lainnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon. Apalagi menurut rumor yang beredar, banyak diantara bangunan-bangunan tersebut yang belum mengantongi ijin dan melanggar mekanisme serta prosedur ijin mendirikan bangunan yang berpotensi suap bernilai ratusan miliar Rupiah. Legislator asal Candi Sidoarjo itu menambahkan, Pemkab Sidoarjo mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam upaya pengendalian fungsi lahan. Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan, UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B. Sebaliknya, Pemkab Sidoarjo justru berinisiatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029. Pengajuan Raperda inipun langsung direspon DPRD Sidoarjo dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Padahal kajian yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) mengindikasikan ada beberapa permasalahan mendasar terkait naskah akademik dan Raperda RTRW yang tengah dibahas tersebut. “Sepertinya ada ketidaksesuaian dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum,” tutur Direktur Pusaka, Fatihul Faizun, yang ditemui terpisah. Disebutkannya sesuai Perda Jatim No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, tepatnya pasal 75 ayat 2 disebutkan luasan sawah beririgasi sekurang-kurangnya 957.239 ha atau sekurang-kurangnya 802.357,9 ha yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dan sebagai salah satu Kabupaten penghasil pangan, Sidoarjo harus memiliki area sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 hektar dari eksisting 13.544,07 hektar. Faktanya LP2B yang tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo hanya tersisa 7.154,26 hektar. Menanggapi temuan (Pusaka) tersebut, Rahmat Muhajirin menyarankan pada DPRD Sidoarjo untuk menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus. “Soalnya Revisi Perda itu ada potensi melanggar Peraturan Perundang-Undangan diatasnya,” tandasnya. Menurutnya masih persoalan yang lebih penting untuk segera ditangani daripada merevisi perda tersebut. Diantaranya memantau, menganalisa dan mengevaluasi Perda dan Perbup yang selama ini maksud, tujuan dan subtansinya bertentangan dengan piranti hukum yang ada di atasnya.(lud/jok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait