SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mendapat penanganan serius dari penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Buktinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk melacak aliran dana. Selain itu, nama-nama tersangka diakui sudah di kantong penyidik.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Wagiyo Santoso, pihaknya hingga kini masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim
Mini Kidi--
“Kita melakukan akselerasi dan koordinasi dengan pihak BPKP untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi di DABN karena itu juga menentukan kita untuk menentukan tersangkanya,” ujar Wagiyo.
Ia menegaskan penyidik sudah memiliki gambaran pihak yang akan dijerat. “Ya kita pasti sudah punya dong ancar-ancarnya. Kan enggak mungkin kalau kita enggak punya. Konstruksi ke depan seperti apa kita sudah punya, cuma itu enggak mungkin kita bocori sekarang. Saatnya nanti akan kita sampaikan ke teman-teman pers,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa
Selain menunggu hasil audit kerugian negara, Kejaksaan juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi maupun kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sampai sekarang ini kita masih mendalami rekening korannya. Kita sudah meminta permohonan ke PPATK untuk dilakukan pelacakan ke mana-mana. Di situlah akan terlihat arah uang itu mengalir dan apakah ada kemungkinan TPPU. Kalau itu dialihkan, kemungkinan besar ada TPPU-nya,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Soekarwo untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Namun karena Pemprov tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kepala Dinas Perhubungan saat itu mengusulkan PT DABN—yang masih menjadi anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES)—sebagai BUP milik daerah.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN
Ketika PT JES merugi dan diakuisisi PT PJU pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. Meski demikian, melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD yang memiliki izin BUP.
Padahal, sesuai Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP penerima konsesi wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan APBD atau APBN.
“PT DABN tidak memenuhi kedua syarat tersebut,” kata Wagiyo.
Untuk mengatasi hambatan itu, Kadishub, yang saat itu dijabat oleh Wahid Wahyudi, mengusulkan penyertaan modal daerah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui surat tanggal 21 Oktober 2015.