Surabaya, Memorandum.co.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mengeksekusi Agus Setiawan Jong, terdakwa kasus dana hibah Jasmas. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Di mana putusan itu menetapkan bahwa Agus Setiawan Jong dipidana selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Agus Setiawan Jong juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4.991.271.830,61 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bedna dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana dengah pidana penjara selama 2 tahun. “Sudah kami eksekusi berdasarkan putusan MA pada Jumat (26/6) lalu. Saat ini masih di Rutan Medaeng karena kondisi masih pendemi Covid-19,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungt Perak Erick Ludfyansyah, Senin (29/6).(fer) *Berita selengkapnya baca Memorandum edisi cetak.
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Agus Setiawan Jong
Senin 29-06-2020,16:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB
Pemerintah Pastikan ASN Tak Long Weekend saat WFH, Dipantau Teknologi
Kamis 02-04-2026,20:46 WIB
Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, DPRD Harapkan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 03-04-2026,18:19 WIB
Sejarah Hari Persandian Republik Indonesia 4 April dan 4 Tugas BSSN
Jumat 03-04-2026,18:03 WIB
Balon Udara Berpetasan Jatuh di Tulungagung Rusak Rumah Warga Tanggulwelahan
Jumat 03-04-2026,17:53 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 April 2026 Sembilan Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB
BBPJN Garap Proyek Jembatan Bokwedi Pasuruan Mulai 6 April Ini Rute Alternatif
Jumat 03-04-2026,17:20 WIB