Surabaya, Memorandum.co.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mengeksekusi Agus Setiawan Jong, terdakwa kasus dana hibah Jasmas. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Di mana putusan itu menetapkan bahwa Agus Setiawan Jong dipidana selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Agus Setiawan Jong juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4.991.271.830,61 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bedna dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana dengah pidana penjara selama 2 tahun. “Sudah kami eksekusi berdasarkan putusan MA pada Jumat (26/6) lalu. Saat ini masih di Rutan Medaeng karena kondisi masih pendemi Covid-19,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungt Perak Erick Ludfyansyah, Senin (29/6).(fer) *Berita selengkapnya baca Memorandum edisi cetak.
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Agus Setiawan Jong
Senin 29-06-2020,16:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB