KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sepanjang November 2025.
Dua terduga pelaku kini sudah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers bulanan yang digelar di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin, 8 Desember 2025.
Mini Kidi--
Kasus pertama terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LPB/202/XI/2025 tanggal 10 November 2025. Terduga pelaku berinisial KM diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur sejak 2023, di sebuah rumah wilayah Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kediri Kota Inspeksi Bus Jelang Nataru, Pastikan Armada Laik Jalan
Dari hasil penyelidikan awal, KM diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan perbuatannya. Kejadian itu terungkap pada 10 November 2025 setelah orang tua korban mendapati KM bersama korban di dalam kamar rumah, sehingga kasus langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/205/XI/2025 tanggal 18 November 2025. Terduga pelaku berinisial F diduga melakukan tindakan pencabulan dengan memanfaatkan persoalan pribadi terkait utang piutang dengan keluarga korban. Pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatannya.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Olahraga Rutin untuk Jaga Kebugaran Personel
Dalam dua kasus itu, penyidik menerapkan ketentuan pidana berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi turut mengamankan bukti berupa hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian terkait perkara.
AKP Cipto menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pemerintah daerah, lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat diminta terlibat aktif dalam upaya pencegahan.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satlantas Polres Kediri Perkuat Pengawasan Angkutan Umum
Ia juga mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual wajib mendapatkan pendampingan dan perlindungan, serta tidak boleh distigma.
Penanganan hukum, tegasnya, akan dilakukan secara profesional untuk memastikan hak korban terpenuhi dan proses terhadap pelaku berjalan sesuai aturan.