Jurnalis Diintimidasi saat Liput Keracunan di Ngawi, Ancaman Balok Kayu Dilaporkan ke Polres

Jumat 05-12-2025,18:50 WIB
Reporter : Aris Purniawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi intimidasi dan pengusiran brutal yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput dugaan kasus keracunan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, kini resmi bergulir ke Polres Ngawi.

BACA JUGA:Sidokkes Rutin Laksanakan Food Safety di SPPG Polres Ngawi Sebelum MBG Didistribusikan

Para awak media mengaku menerima perlakuan kasar dan ancaman fisik serius. Oknum pegawai SPPG Bintang Mantingan bahkan mengancam menggunakan balok paving dan potongan kayu untuk menghalangi kerja jurnalistik mereka.


Mini Kidi--

Jurnalis Jawapos Radar Madiun, Asep Syaeful Bachri, menyatakan pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pihak SPPG Bintang Mantingan yang menghambat peliputan dan pengambilan sampel makanan oleh Dinas Kesehatan Ngawi. 

"Laporan ke polres ini agar menjadi efek jera," tegas Asep.

BACA JUGA:10 SPPG Ngawi Raih Sertifikat Higiene, Dinkes Kejar Target Penuh

Arif Wahyu Widodo, penasihat hukum yang mendampingi para jurnalis, menyampaikan bahwa pelaporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pelaporan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (2) tentang perlindungan pers dan sanksi yang tercantum pada Pasal 18," jelas Arif. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA:Tim Dokkes Polres Ngawi Uji Food Safety di SPPG Kasreman

Menurut Arif, tindakan pengusiran dan ancaman tersebut termasuk upaya pembredelan, sensor, atau intervensi yang menghalangi kebebasan pers. Surat bukti lapor telah diterbitkan.

Jurnalis yang menjadi korban intimidasi antara lain Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (SKH Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Grup), Asfi Manar (MNC Grup), Asep Syaeful Bachri (Jawapos Radar Madiun), dan Jeki (SCTV).

BACA JUGA:SPPG Polres Ngawi Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kasreman

Sementara itu, KA SPKT Polres Ngawi Ipda Elanda Fredi dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut akan menindaklanjuti.

“Akan menindaklanjuti laporan,” singkat Ipda Elanda Fredi. (aris/dika)

Kategori :