Komplotan Maling Kabel di Tambaksari dan Bubutan Dibekuk Jatanras

Rabu 03-12-2025,22:01 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk komplotan pencuri kabel milik PT Telkom. Mereka beraksi di kawasan Tambaksari dan Bubutan di waktu berbeda.

BACA JUGA:Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Pacar Kembang

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pencurian kabel ini terjadi dalam tiga kali aksi terpisah, yaitu pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Pacar Kembang Gang 5, Tambaksari. Untuk di Bubutan dilakukan di gorong-gorong Jalan Maspati.


Mini Kidi--

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga setempat, bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang," katanya, Rabu 3 Desember 2025.

BACA JUGA:Komplotan Maling Kabel Telkom Beraksi di Pacar Kembang, Surabaya Resah

Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa dicurigai. Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis 13 November 2025 pukul 16.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya. Tiga orang yang kini jadi tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatannya 

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Kabel Primer Milik Telkom Beraksi di Surabaya

Tersangka itu berinisial CA (47), warga Kecamatan Gubeng yang bekerja sebagai wartawan ini berperan sebagai koordinator pengawasan, dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.

Kemudian JM (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian. Lalu BS (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

Menurut Luthfie kasus ini bermula dari komunikasi antara BS dengan CA untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari AG (DPO). 

"Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT-RW setempat," terangnya.

Di hari yang sama, mereka singgah di rumah JM. Dalam pertemuan tersebut, JM mulai mengetahui rencana pekerjaan dan ditawari tugas sebagai pengamanan lapangan, dengan meyakinkan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal.

Pekerjaan penggalian dimulai keesokan harinya, pada Minggu 9 November 2025. JM menerima imbalan sebesar Rp 400.000 untuk tugas pengamanan. Setelah pengerjaan tahap pertama selesai, sebagian bekas galian ternyata belum tertutup sempurna. 

Kategori :