MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu, 3 Desember 2025.
Sejumlah fraksi membacakan pandangan umum atas perubahan Raperda BMD di hadapan anggota, eksekutif, serta Forkopimda yang hadir.
Mini Kidi--
PU Fraksi PDIP yang dibacakan Rita Haryati berharap pembahasan baru tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
"Fraksi PDI Perjuangan masih melihat banyak tanah kosong atau bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan karena terganjal aturan, dengan adanya Raperda ini kami berharap aset yang selama ini terbengkalai dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah," kata Rita Haryati.
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Stok Pangan Magetan Aman Saat Nataru
Ketua DPRD Magetan Suratno memastikan akan segera memproses dan mematangkan pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang BMD tersebut.
"Ini nanti secepatnya kami selesaikan karena sudah akhir tahun, semuanya akan berproses membahas mulai dari rapat komisi, pansus, hingga banmusperda yang ikut mendampingi dalam pembahasan," pungkasnya.
Dalam paripurna tersebut, selain membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang BMD, juga disampaikan Pendapat Bupati terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Magetan Tahun 2025–2045. (sep/rik)