317 Warga Desa Bades Lumajang Terima Sertifikat Redistribusi Tanah di Balai Dusun Dampar

Rabu 03-12-2025,16:16 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Aris Setyoadji

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 317 warga Desa Bades Kecamatan Pasirian menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara di Balai Dusun Dampar, Rabu 3 Desember 2025.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma atau Mas Yudha.


Mini Kidi--

Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah menjadi instrumen penting menegakkan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

“Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” ujarnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan TNI Evakuasi Puing Rumah Warga Tertimbun Material Vulkanik di Lumajang

Mas Yudha menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan alat pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Luncurkan Pedoman Strategi KPP Percepat Pencegahan Stunting

Program redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan.

Acara penyerahan sertifikat ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kepastian hukum atas tanah.

“Dengan sertifikat ini, negara hadir untuk rakyat. Warga memiliki hak yang jelas, keamanan hukum, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Ags)

Kategori :