Blitar, memorandum.co.id - Satuan Reserse narkoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak peredaran narkoba jaringan lapas. Selain itu, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka. Dari 8 kasus tersebut 6 kasus merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, kemudian satu kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi, dan satu kasus peredaran obat keras jenis dobel L. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, kemudian 342 butir pil dobel L, dan 2 butir ekstasi. "Seluruh tersangka tentunya melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun penjara," Jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela. Untuk 9 tersangka terdiri dari 3 kelompok pelaku tindak pidana narkotika, yang paling menonjol 3 orang tersangka. Pertama, Edy Susilo, warga Blitar, yang darinya disita hampir 10 gram sabu, kemudian mengembang kepada tersangka Endrik yang merupakan kurir atau membantu membelikan dari Malang. "Juga berhasil diungkap atas nama tersangka Dedi, barang haram ini disuplay dari tersangka yang sedang menjalani hukuman di lapas Porong. Sekali transaksi minimal 10 gram," lanjut Leonard. Untuk modus operandi pelaku tetap, yaitu transaksi melalui telpon, lalu kemudian dikirim oleh kurirnya dengan sistem ranjau dan kemudian diambil dan pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Suryadi menjelaskan, pengembangan kasus narkoba jaringan lapas tersebut, "Selanjutnya, pihak kami dari Polres Blitar akan mendalami kasus dan memeriksa serta berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus peredaran narkoba melalui jaringan Lapas Porong ini," tutup Suryadi.(pra/tyo)
Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 27-06-2020,17:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,07:41 WIB
Jambret Dukuh Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Minggu 28-12-2025,16:11 WIB
Jejak Bandit Lintas Kota Terhenti di Kedung Cowek Surabaya
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Minggu 28-12-2025,08:27 WIB
Head to Head Persebaya Vs Persijap Jepara, 3 Poin Jadi Target Uston Nawawi
Terkini
Minggu 28-12-2025,22:26 WIB
Minta Uang Keamanan ke Pedagang Warkop, Oknum Warga di Dukun Gresik Dipolisikan
Minggu 28-12-2025,20:52 WIB
Respons Cepat Personel Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Perbaiki Mobil Suporter Persis Solo Viral di Medsos
Minggu 28-12-2025,20:19 WIB
PKK RW 12 Keputran Kejambon Gelar Pengajian Rutin, Gus Teguh Bahas Kunci Hidup Bahagia
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Minggu 28-12-2025,19:46 WIB