Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Sabtu 27-06-2020,17:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Blitar, memorandum.co.id - Satuan Reserse narkoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak peredaran narkoba jaringan lapas. Selain itu, dalam kurun waktu dua pekan terakhir,  mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka. Dari 8 kasus tersebut 6 kasus merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, kemudian satu kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi, dan satu kasus peredaran obat keras jenis dobel L. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, kemudian 342 butir pil dobel L, dan 2 butir ekstasi. "Seluruh tersangka tentunya melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun penjara," Jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela. Untuk 9 tersangka terdiri dari 3 kelompok pelaku tindak pidana narkotika, yang paling menonjol 3 orang tersangka. Pertama, Edy Susilo, warga Blitar, yang darinya disita hampir 10 gram sabu, kemudian mengembang kepada tersangka Endrik yang merupakan kurir atau membantu membelikan dari Malang. "Juga berhasil diungkap atas nama tersangka Dedi, barang haram ini disuplay dari tersangka yang sedang menjalani hukuman di lapas Porong. Sekali transaksi minimal 10 gram," lanjut Leonard.   Untuk modus operandi pelaku tetap, yaitu transaksi melalui telpon, lalu kemudian dikirim oleh kurirnya dengan sistem ranjau dan kemudian diambil dan pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Suryadi menjelaskan, pengembangan kasus narkoba jaringan lapas tersebut, "Selanjutnya, pihak kami dari Polres Blitar akan mendalami kasus dan memeriksa serta berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus peredaran narkoba melalui jaringan Lapas Porong ini," tutup Suryadi.(pra/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait