Residivis Meinita Arisanti Divonis 2 Tahun Usai Tipu Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza

Selasa 02-12-2025,11:40 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wanita lulusan Magister asal Surabaya, Meinita Arisanti, dinyatakan bersalah dan divonis pidana 2 tahun kurungan dalam kasus penipuan di Toko Emas Berkah Mulia (Royal Plaza) sebesar Rp154.993.000. 

Sementara dalam kasus kedua, terdakwa Meinita masih pada tahap penuntutan atas kasus penipuan di Toko Emas La Paris (Mall PTC) sebesar Rp142.564.500. Ia dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:PNS Kelurahan Jaksel Divonis 2 Tahun 8 Bulan Terkait Penipuan Investasi Proyek Pemerintah Senilai Rp7,8 Miliar


Mini Kidi--

Ketua Majelis Hakim Rudi Surotomo menyatakan bahwa terdakwa Meinita telah terbukti melakukan penipuan dengan tipu muslihat yang terencana, meskipun telah pernah dihukum sebelumnya. 

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada terdakwa Meinita (conform). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Meinita Arisanti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Rudito di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:Njoo Kioe Thing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan PO Fiktif

Meinita diadili dalam dua perkara penipuan terpisah, masing-masing ditangani JPU Duta Melia dan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp300 juta.

Dalam kasus pertama April-Mei 2025, Meinita berpura-pura sebagai pemilik toko di PTC dan kemudian mengirim pesan WhatsApp mengaku sebagai adik pemilik La Paris. Ia memesan logam mulia dan meminta barang diserahkan kepada kurir palsu, dengan alasan pembayaran sudah dilakukan di pusat toko. Karyawan toko mempercayai dan barang hilang tanpa dibayar.

 BACA JUGA:Naik Pitam, Armuji Dampingi Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Rumah Cessie ke Polda Jatim

Sedangkan di Berkah Mulia pada 9 Juni 2025, modusnya berbeda, Meinita mengubah foto profil WhatsApp menjadi foto keluarga Fuad Bernardi (anak mantan Wali Kota Tri Rismaharini) dan mengaku sebagai istri Fuad, Era Masita. 

Ia memesan perhiasan atas nama "Bu Risma" dan meminta barang diambil oleh sopir palsu bernama Hildani, yang juga membuat karyawan terjebak.

Kategori :