"Pekerjaan akhirnya dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI," imbuhnya.
Sementara itu, HES dan EHH menyusun HPS atau OE sebesar Rp200,583,193,000 secara tidak layak menggunakan data tunggal dari PT SAI.
"Penyusunan tersebut tanpa konsultan dan engineering estimated, serta membuat RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat meskipun tidak memiliki kemampuan," ucap Kajari.
Lebih lanjut Darwis mengatakan, AWB dan HES tidak melakukan monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS bebas mengalihkan tugas pengerukan.
BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak
"Pelindo 3 melakukan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang merupakan syarat wajib," katanya
Sedangkan MYC dan DWS, Darwis menyebut mereka melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati standar Pelindo 3, sedangkan F menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam surat penawaran.
Para tersangka kasus korupsi didampingi petugas Kejari Tanjung Perak. -Jaka Santanu Wijaya-
"F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan tugas kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak," ujarnya.
Darwis menjelaskan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur). Hal itu diambil berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan berlangsung mulai hari ini (27 November 2025) sampai 16 Desember 2025.
"Kami khawatir mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.