Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum

Rabu 26-11-2025,16:35 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Aris Setyoadji

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan 260 barang bukti dari 30 perkara narkotika dan kejahatan umum untuk mencegah penyalahgunaan, Rabu 26 November 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Tulungagung dan dipimpin Kepala Kejari Daniel De Rozari.


Mini Kidi--

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan komitmen penegak hukum menindak tegas tindak pidana sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas pil terlarang, ekstasi, sabu-sabu, serta perlengkapan penyalahgunaan narkoba dan barang kejahatan umum seperti ponsel, tas, dan dompet.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam dari 55 Perkara

Secara rinci, pil dibel L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara, Dextromethorphan 80.000 butir dari perkara pidana khusus obat terlarang, ekstasi biru 267 butir, ekstasi pink 196 butir, sabu-sabu 717,851 gram dari 15 perkara, dan 1,602 gram dari 1 perkara.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara hukum.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Bongkar 2 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 6 Miliar

“Kegiatan ini tidak hanya memastikan barang bukti hilang dari peredaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak ada peluang barang tersebut kembali ke masyarakat,” ujar Daniel.

Kejari Tulungagung berharap kegiatan rutin ini dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lain, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.(fir/fai)

Kategori :