Pasuruan,memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti selama periode Oktober 2019 hingga Mei 2020 di halaman kantor Kejari Kota Pasuruan, Rabu (24/6/2020).
"Yang kita musnahkan sekarang antara lain sabu dengan total berat 35,28 gram, pil Tryhexypenidil atau pil kucing 315 butir, alat hisap, handphone, timbangan," ujar Kajari Kota Pasuruan Meiza Khoirawan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kota Pasuruan Meiza Khoirawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono serta jaksa Kejari Kota Pasuruan.
"Kita juga musnahkan sebuah linggis, jaket dan helm, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, direndam dalam air, dipotong dan dimasukan ke dalam alat incinerator," jelasnya.(rul/gus)