PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang sengketa lahan antara keluarga H Usman sebagai penggugat dan keluarga H Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah sebagai tergugat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu 19 November 2025.
Dalam persidangan ini, pihak tergugat menyerahkan dokumen pembuktian kepemilikan lahan, sementara penggugat melalui kuasa hukumnya Andreas Wuisan menghadirkan dua saksi kunci untuk menguatkan dalil gugatan.
Mini Kidi--
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 6.800 meter persegi di Dusun Asem Jajar Desa Randugong Kecamatan Kejayan merupakan tanah yang dibeli H Usman pada 10 September 1991 senilai Rp 2 juta.
Dua saksi bernama Usman dan Misrai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Waspada Penularan TBC, Dinkes-PPKB Kota Madiun Genjot Deteksi Dini dan Skrining Digital
Menurut saksi Misrai, saat transaksi dilakukan, pihak H Fattah belum dapat menunjukkan sertipikat lahan namun berjanji menyerahkannya dalam 15 hari.
Misrai yang menjabat penarik pajak desa sejak 1991 menyebut sejumlah nama yang hadir dalam transaksi di kantor Desa Randugong, yaitu Kepala Desa Jani R Jaya, Sekretaris Desa Sasmito, perangkat desa Toha dan H Saprawi, serta Misti selaku istri H Fattah.
Ia menambahkan bahwa sertipikat lahan diklaim telah terbit pada 1979 dan hingga kini lahan tersebut masih dikuasai H Usman dengan ditanami padi dan jagung serta mengonfirmasi bahwa nama Yusman dan H Usman merujuk pada orang yang sama.
BACA JUGA:Waspada Penularan TBC, Dinkes-PPKB Kota Madiun Genjot Deteksi Dini dan Skrining Digital
Objek sengketa berbatasan dengan lahan Sunari di utara, saluran irigasi di timur dan selatan, serta lahan milik Hatima di barat.
Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
BACA JUGA:39 Calon Bintara Brimob di Polres Pasuruan Lulus Seleksi Administrasi Masuk Tahap Polda Jatim
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. (kd/mh)