AKP Ryo menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli melalui perantara," imbau Kasat Reskrim.(fir/fai)