Permasalahan muncul karena klaim kepemilikan lama atas tanah eigendom yang haknya sudah tidak sesuai dengan hukum agraria modern.
BACA JUGA:Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Tanah Sepihak Pertamina
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga meskipun mereka telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun. (rio)