Bangkalan, memorandum.co.id - Gejolak pandemi Covid-19 tampaknya bukan penghalang bagi para pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Bangkalan. Mereka tetap nekat menikmati barang haram tersebut. Namun sial, pergerakan tujuh di antara para budak narkoba jenis sabu terendus anggota Satreskoba Polres Bangkalan. Ujung-ujungnya, mereka berhasil digaruk di lokasi terpisah dalam lima kasus berbeda. Dua tersangka diantaranya, AHK (29), dan MA (30), warga Dusun Langgulang, Desa Kelayan, Kecamatan Socah, adalah residivis. Kaduanya digaruk anggota satreskoba, Selasa (16/8) lalu, ketika mengedarkan sabu-sabu di Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah. “Mereka baru saja keluar dari rutan. Tetapi mengulang kasus yang sama, yakni menjadi pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam press release. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1.150.000 hasil penjualan sabu. Juga 15,34 gram kristal sabu dalam kemasan enam plastik ukuran sedang. Sebelumnya secara beruntun anggota satreskoba juga berhasil meringkus 5 tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu. Senin (8/6) lalu, tersangka RS (26), diciduk ketika asyik mengonsumsi sabu di rumah kost Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Dari tangan warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan ini, disita barang bukti klip kecil bersisi 0,48 gram sabu, sebuah bong dan pipet kaca yang masih menyisakan 1,88 gram kerak sabu. Berikutnya, Kamis (11/6) lalu, giliran ABS (46) dan MS (23), disergap petugas ketika asyik pesta sabu di sebuh rumah Kampung Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal. Dari dua tersangka asal Kampung Kejawan dan Kampung Baru ini, petugas menyita 6 kantong plastik kecil berisi saabu titipan Toleng (DPO). Masing-masing seberat 6,28 gram, 4,78 gram, 0,80 gram, 0,62 gram, 0,60 gram, dan 0,38 gram sabu. Terakhir, anggota satreskoba Sabtu (13/6) menangkap SH (37), warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, kemudian menggaruk MR (45) di Kampung Pettengan, Desa tengket, Kecamatan Arosbaya. Dari tangan tersangka SH petugas menyita barang bukti dua plastik kecil berisi 0,33 dan 0,45 gram sabu. Sedangkan dari tersangka MR, petugas menyita 10 kantong plasik klip kecil berisi kristal sabu-sabu. Berat totalnya 14,9 gram. Menyikapti rentetan ungkap kasus itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, mengaku prihatin, karena di tengah gejolak pandemi covid 19 yang masih berkepanjangan, masih ada para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang nekad beraksi. ”Ini sungguh keterlaluan, ketika banyak masyarakat kehilangan pekerjaan akibat dampak ekonomi pandemi, malah mengedarkan dan pesta sabu-sabu. Ke depan, Satresnarkoba akan terus memburu dan menindak tegas mereka yang masih nekad beraksi,” pungkas Rama.(ras/tyo)
Polres Bangkalan Gulung 7 Budak Narkoba
Rabu 24-06-2020,18:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,18:03 WIB
Pacar Jadi Otak, Komplotan Rampas Motor di Simo Gunung Umpan Korban dengan Perempuan
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Rabu 07-10-2026,20:00 WIB
TP PKK Lumajang Tekankan Teamwork dan Tata Kelola PAUD, Ini Harapan Dewi Natalia
Rabu 07-10-2026,20:07 WIB
Bupati Lamongan Tantang KNPI Jadi Motor Ekonomi, Jangan Cuma Seremoni
Rabu 07-10-2026,20:30 WIB
SHM Mangrove Klayar Terbit, Kejari Lamongan Buka Peluang Tersangka dari BPN
Terkini
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Kamis 08-10-2026,16:53 WIB
HUT Ke-81 Jatim, Asep Kusdinar Pimpin Ziarah ke Makam Mantan Wagub Abdul Hamid Mahmud
Kamis 08-10-2026,16:45 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa MA Nurul Huda Sedati soal Bullying dan Radikalisme
Kamis 08-10-2026,15:31 WIB
Ngamuk di Perumahan Kebomas, Pria ODGJ Dievakuasi Dinsos Gresik
Kamis 08-10-2026,15:29 WIB